Bupati Kampar Keluarkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Keagamaan di 13 Desa
Bupati Kampar Catur Sugeng
Laporan Doni Piliang
Kampar
BUPATI KAMPAR Catur Sugeng Susanto SH secara tegas memerintahkan sebanyak 13 desa di Kabupaten Kampar tidak boleh mengadakan kegiatan keagamaan sama sekali di rumah ibadah. Perintah itu, termasuk
salat Idul Fitri yang merupakan kewajiban umat muslim di penghujung Ramadhan nantinya. Hal ini untuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Kampar.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kampar nomor 400/KS/SE/2020/43 Tanggal 15 April Tentang Aktivitas pada bulan ramadhan. Surat edaran tersebut dikeluarkan sesuai hasil rapat bupati dengan MUI Kampar, Kades yang bersangkutan, Camat dan OPD.
Adapun 13 desa yang di maksud ialah Desa Muara Uwai,Pandau,Kubang, Tanah Merah,Desa Baru, Pangkalan Baru,Teratak Buluh, Rimbo Panjang, Kualu, Tarai Bangun, Teluk Kenidai dan Desa Karya Indah. Karena, potensi penyebaran Covid 19 di desa tersebut termasuk Zona Merah di wilayah Kabupaten Kampar.
Oleh karena itu Bupati Kampar Catur Sugeng meminta semua masyarakat agar mentaati anjuran yang dikeluarkan agar penyebaran tidak menjadi tinggi lagi ke berbagai desa yang ada di sekitarnya.
Selain salat Idul Fitri, salat berjamaah lima waktu ,salat Jumat,dan Tarawih dengan tegas Catur mengatakan kegiatan tersebut ditiadakan. Surat edaran tersebut juga di tembuskan oleh bupati kepada Gubernur Riau di Pekanbaru.***